Masa Sanggah PPPK adalah periode yang diberikan kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan.
Masa Sanggah PPPK adalah periode yang diberikan kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan.