6) Untuk pendidikan dasar dan menengah keagamaan,laporan oleh pengawas satuan pendidikan ditujukan kepada kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
6) Untuk pendidikan dasar dan menengah keagamaan,laporan oleh pengawas satuan pendidikan ditujukan kepada kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang bersangkutan.