Dalam keadaan dimana konstituante gagal membikin UUD jang demokratis, walaupun disokong oleh majoritet, tetapi tidak mentjapai 2/3 dari suara, maka PKI mendjalankan politik kembali ke UUD '45, jang berarti menjetudjui pembubaran Konstituante.
Dalam keadaan dimana konstituante gagal membikin UUD jang demokratis, walaupun disokong oleh majoritet, tetapi tidak mentjapai 2/3 dari suara, maka PKI mendjalankan politik kembali ke UUD '45, jang berarti menjetudjui pembubaran Konstituante.